Bagi seluruh pemilik kendaran bermotor maka mereka wajib membayar pajak setiap tahunnya. Untuk tanggal dan besarnya pajak yang harus dibayarkan itu sudah ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Dan apabila melebihi waktu tanggal yang telah ditentukan sebelumnya, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi yang berupa denda pajak motor atau bisa di sebut denda telat bayar pajak motor.
Mengenai keterlambatan pembayaran pajak dan dikenakan denda pajak kendaraan bermotor tersebut juga dapat dihitung sendiri oleh pemilik kendaraan. Sehingga, jika telat membayar pajak, maka kamu juga dapat mengetahui berapa denda pajak motor yang harus dibayarkan ke Samsat.
Untuk besaran denda pajak motor yang dikenakan juga berbeda-beda, hal ini tergantung dari besar pajak kendaraan dan juga waktu keterlambatannya.
Akan tetapi, cara penghitungannya juga tetap sama. Dengan menggunakan eumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor yakni sebagai berikut :
- Untuk Denda pajak motor jika lebih dari 1 hari sampai 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25% dari besaran pajak
- Selanjutnya Denda pajak motor jika lebih dari 2 bulan maka dikenakan denda PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Berikutnya denda pajak motor jika lebih daei 6 bulan maka akan dikenakan denda PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Kemudian untuk denda pajak motor jika terlambat 1 tahun maka perhitungannya PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Lalu untuk denda pajak motor jika telat 2 tahun maka perhitungannya 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Untuk SWDKLLJ sendiri ialah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jadi apabila kamu kurang paham ini dia informasinya. Jika kamu kena senda SWDKLLJ bagi motor yakni sekitar sebesar Rp32.000, sedangkan untuk mobil yakni Rp100.000.
Nah itu dia tadi perhitungan denda telat bayar pajak motor yang harus kamu tahu, dan bisa kamu hitung sendiri jumlahnya jika kamu mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor kamu.